kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.279   16,00   0,10%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Masih tahap awal, ini cakupan sementara dari Omnibus Law


Rabu, 13 November 2019 / 22:16 WIB
Masih tahap awal, ini cakupan sementara dari Omnibus Law
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Senin (22/7). Omibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM mash dalam tahap awal sehingga cakupan pembahasannya terus berkembang. (Kontan/Lidya Yuniartha).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan pembahasan terkait Omibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM masih dalam tahap awal. Karena itu, cakupan atau substansi pembahasan dalam 2 UU ini masih terus berkembang.

Susiwijono mengatakan, pihaknya memang baru mendapatkan arahan terkait langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti setelah dilakukan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan rapat terbatas dengan presiden pada Senin (11/11). Setelah arahan didapatkan, pihaknya pun langsung menyusun langkah yang perlu diambil.

Baca Juga: Luhut sebut tumpang tindih regulasi hambat investasi US$ 123 miliar ke Indonesia

"Saat ini prosesnya masih berlangsung. Yang kami kumpulkan masih tahap awal sakali dan sangat dinamis. Masih ada perubahan sampai hari ini yang masih kita bahas di kementerian/lembaga teknis terkait," tutur Susiwijono, Rabu (13/11).

Meski begitu, Susiwijono pun merinci terdapat beberapa hal yang menjadi substansi pembahasan Omnibus Law ini. Pertama, berkaitan dengan perizinan berusaha. Dia mengatakan, pemerintah memang tengah mendorong perizinan dari license based approach menjadi risk based approach.

Kedua, berkaitan dengan persyaratan investasi. Susiwijono mengatakan, saat ini Indonesia masih memiliki 515 bidang usaha yang masuk dalam kelompok daftar negatif investasi (DNI).

Ketiga, berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan. Menurut Susiwijono, ketenagakerjaan merupakan hal yang sensitif sehingga membutuhkan diskusi yang lebih lanjut.

"Per hari ini, kami masih merumuskan poin-poin mana yang akan kita masukkan bersama. Di dalam konsep awal ada beberapa catatan, tetapi posisinya apakah UU 13 tahun 2003 diamandemen atau tidak masih belum pasti betul. Diskusinya masih panjang," ujar Susiwijono.

Baca Juga: Baleg DPR sebut prolegnas ditetapkan pertengahan Desember 2019

Ada pula substansi kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi pidana, masalah lahan, serta substansi terkait kawasan ekonomi.

Karena pembahasan masih berlanjut, Susiwijono mengatakan masih ada kemungkinan perubahan dalam substansi ini. Pasalnya saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan, inventarisasi, dan disinkronisasi dengan kementerian terkait, belum dengan seluruh kementerian yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×