kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR maklumi sikap KPK yg tak mau komentari Agus


Senin, 18 Maret 2013 / 18:54 WIB
DPR maklumi sikap KPK yg tak mau komentari Agus
ILUSTRASI. Ini Hal-Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengatasi Kucing yang Keracunan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mempermasalahkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak untuk dimintai masukan terkait pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi Perbankan Harry Azhar Azis menyatakan DPR menghormati sikap KPK yang menolak membuka substansi kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang. 

Harry mengungkapkan, Komisi Perbankan DPR akan tetap melanjutkan proses persiapan uji kelayakan dan kepatutan. "Nanti kita anggap lewat, karena tanggal 21 Maret agendanya meminta pendapat akademisi dan pengamat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, DPR diburu waktu untuk meminta masukan dari berbagai kalangan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Agus Marto pada 25 Maret nanti. Menurutnya, DPR  tak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kita gak terganggu, toh kita juga sudah mendapatkan informasi. Nanti tergantung penyikapan anggota saja," imbuhnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya tidak dapat memenuhi undangan Komisi Perbankan DPR untuk memberi masukan mengenai sosok Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI. Menurutnya, pemberian saran itu bukan merupakan porsi KPK sebagai penegak hukum. Apalagi kasus korupsi sport center Hambalang masih berjalan. Ia hanya menegaskan dalam kasus Hambalang, hingga kini status Agus masih sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×