Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah ikut terlibat dalam prosesi pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI. Lembaga anti rasuah itu menolak permintaan Komisi XI untuk ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan pemerintah.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penolakan dari KPK untuk ikut dalam rapat di DPR itu sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan yang telah dikirim ke DPR. "KPK tidak dalam posisi memberikan masukan mengenai pencalonan Gubernur BI," kata Johan kepada KONTAN, Senin (18/3).
Ia pun lantas menguraikan bahwa, lembaganya tidak bisa mengungkapkan kasus yang tengah ditanganinya, termasuk mengenai Agus Martowardojo yang pernah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Johan menjelaskan, hanya bisa mengungkapkan status hukum seseorang apakah itu sebagai saksi atau tersangka. "Hingga kini statusnya masih saksi," imbuhnya.
Seperti diketahui, komisi keuangan DPR RI hari ini menjadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan BPK dan KPK. Pertemuan itu untuk meminta masukan terkait pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pekan lalu, komisi XI sudah mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelejen Negara (BIN). Hal tersebut merupakan salah satu rangkaian proses seleksi yang dilakukan sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 25 Maret nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News