kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Konsep klasterisasi BUMN perlu dijalankan dan dievaluasi satu tahun ke depan


Rabu, 10 Juni 2020 / 14:42 WIB
DPR: Konsep klasterisasi BUMN perlu dijalankan dan dievaluasi satu tahun ke depan
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Hanya saja, dia menekankan bahwa konsep klasterisasi ini berbeda dengan konsep holdingisasi. Erick mencontohkan, ada dua holding dalam satu klaster, seperti holding farmasi dan rumah sakit. Klaster ini lebih mensinergikan bisnis dan supply chain.

Baca Juga: Ada 2 cara mengatasi mobilitas masyarakat memasuki era new normal, apa itu?

"Konsep klasterisasi jangan terjebak, ini bukan holdingisasi. Karena ada yang diholdingkan seperti farmasi atau pun rumah sakit, tapi ini dua holding berbeda. Tapi kita sinergikan supply chain-nya," jelasnya.

Dalam restrukturisasi maupun klasterisasi ini, Erick meyakinkan bahwa pihaknya sudah melakukan kalkulasi dan pertimbangan secara detail. Termasuk yang terkait dengan kategorisasi kondisi BUMN dari yang berkondisi hijau, kuning dan merah.

"Jadi kenapa kita melakukan klasterisasi, bukan hanya bicara-bicara saja, tapi sudah secara detail masing-masing BUMN dan klaster di sana," sebut Erick.

Yang jelas, restrukturisasi BUMN sudah dan terus berjalan. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40/M tahun 2020 tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN. Erick bilang, beleid tersebut hanya sebagai dasar hukum untuk bisa menggabungkan atau melikuidasi BUMN, bukan menjual aset.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) kantongi laba bersih Rp 82,88 miliar di kuartal I/2020

Erick menyatakan, dari 142 BUMN, saat ini sudah dilakukan restrukturisasi dan berkurang menjadi tinggal 107 BUMN. Dalam beberapa tahun ke depan, Erick menargetkan sudah bisa lebih efisien dengan 70-80 BUMN.

Dia menegaskan, restrukturisasi ini menjadi upaya untuk menyehatkan BUMN, memperbaiki kondisi internal, meningkatkan kinerja dan menghasilkan peningkatan nilai tambah melalui pajak dan dividen.

Erick bilang, restrukturisasi ini sudah melalui kesepakatan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian atau lembaga terkait lainnya. "Ini bagian kita menyehatkan BUMN dan memperbaiki kondisi internal. Akhirnya meningkatkan kinerja yang kita harapkan," pungkas Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×