kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

DPR: Konsep klasterisasi BUMN perlu dijalankan dan dievaluasi satu tahun ke depan


Rabu, 10 Juni 2020 / 14:42 WIB
DPR: Konsep klasterisasi BUMN perlu dijalankan dan dievaluasi satu tahun ke depan
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan restrukturisasi dan juga menerapkan konsep klasterisasi. Hal ini bertujuan untuk menyehatkan kinerja BUMN sembari bersinergi berdasarkan rantai bisnis inti antar perusahaan plat merah.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyampaikan, perlu waktu yang tepat untuk menilai apakah konsep restrukturisasi dan klasterisasi BUMN ini berjalan dengan efektif dan mencetak hasil sesuai harapan. Parlemen berharap, bisa terjalin efisiensi dan sinergi dalam bisnis model sehingga BUMN bisa tumbuh sehat dan menghasilkan dividen yang optimal bagi negara.

Baca Juga: Indonesia gandeng negara ini untuk bikin vaksin corona

Menurut Herman, strategi BUMN ini perlu dijalankan sembari melakukan evaluasi, paling tidak selama satu tahun ke depan. Jika tidak berjalan sesuai harapan, Herman menilai Menteri BUMN harus melakukan evaluasi, bahkan mencari strategi baru.

"Strategi Menteri BUMN ini kan baru dijalankan, kita lihat saja satu tahun ke depan sambil dievaluasi keefektifanya. Jika BUMN sehat, revenue dan deviden meningkat berarti efektif, tetapi jika sebaliknya semakin amburadul, tentu harus dievaluasi dan dicarikan strategi yang tepat," ungkap Herman kepada Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Terkait dengan klasterisasi, Herman menilai bahwa konsepnya sama dengan Sinergi BUMN di periode yang lalu, hanya saja dengan bentuk yang lebih formal. Menurutnya, klasterisasi tidak akan mengganggu bisnis model dan rencana strategis korporasi masing-masing BUMN.

"Tetapi mengkordinasikan agar ada sinergi yang saling menguntungkan. Sebetulnya konsepnya sama dengan sinergi BUMN yang dilakukan di era sebelumnya, namun saat ini lebih di formalkan dalam bentuk klaster," sebut Herman.

Baca Juga: Butuh 347 juta vaksin corona, pemerintah bakal gandeng Korea Selatan

Adapun, dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa (9/6) kemarin, disebutkan bahwa Kementerian BUMN sudah menyelesaikan penyusunan klasterisasi. Menurut Erick, pihaknya telah memangkas klaster dari 27 menjadi 12 klaster. Masing-masing Wakil Menteri BUMN membawahi enam klaster.

Kluster yang dibawah koordinasi Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin ialah, Pertama, Klaster Industri Migas dan Energi. Terdiri dari PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk., dan PT PLN (Persero). Kedua, klaster industri mineral dan batubara, yang terdiri dari holding pertambangan BUMN yaitu Inalum dan anak-anak usahanya, serta PT Krakatau Steel Tbk.

Ketiga, klaster industri perkebunan dan kehutanan (PTPN, Perhutani, dll.) Keempat, klaster industri pupuk dan pangan (Pupuk, Bulog, Berdikari, Perinus, Perindo, dll). Kelima, klaster industri farmasi dan kesehatan (Bio Farma, Kimia Farma, Pertamedika, dll). Keenam, klaster industri pertahanan, manufaktur dan industri lainnya.

Klaster yang berada di bawah koordinasi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo ialah, Pertama, klaster jasa kuangan (Bank BUMN, PNM, dana Reksa, Pegadaian, dst.). kedua, klaster jasa asuransi dan dana penisun (Jiwa Sraya, Asabri, taspen, Jasindo, Jasa Rahardja).

Baca Juga: Saham-saham pelat merah masih diminati pasar

Ketiga, klaster telekomunikasi dan Media (Telkom, Antara dan PFN), Keempat, klaster pembangunan infrastruktur (BUMN Karya, Semen Gresik, Semen Batujara, Semen Tonasa, dll). Kelima, klaster pariwisata, logistik dan lainnya. keenam, klaster sarana dan prasarana perhubungan (Pelindo, KAI, Garuda Indonesia dan Damri).

Erick menjelaskan, kluster dibentuk berdasarkan value chain, supply chain, dan bagaimana bisa mensinergikan core business. Hal ini dilakukan agar bisa menjalin koordinasi yang lebih kuat dan berkesinambungan.

"Alhamdulillah ini sudah jadi, kita sedang coba merapikannya di internal. Kita sudah melantik beberapa Asisten Deputi untuk merapikannya supaya implementasinya secara konkret bisa berjalan," ujar Erick.

Hanya saja, dia menekankan bahwa konsep klasterisasi ini berbeda dengan konsep holdingisasi. Erick mencontohkan, ada dua holding dalam satu klaster, seperti holding farmasi dan rumah sakit. Klaster ini lebih mensinergikan bisnis dan supply chain.

Baca Juga: Ada 2 cara mengatasi mobilitas masyarakat memasuki era new normal, apa itu?

"Konsep klasterisasi jangan terjebak, ini bukan holdingisasi. Karena ada yang diholdingkan seperti farmasi atau pun rumah sakit, tapi ini dua holding berbeda. Tapi kita sinergikan supply chain-nya," jelasnya.

Dalam restrukturisasi maupun klasterisasi ini, Erick meyakinkan bahwa pihaknya sudah melakukan kalkulasi dan pertimbangan secara detail. Termasuk yang terkait dengan kategorisasi kondisi BUMN dari yang berkondisi hijau, kuning dan merah.

"Jadi kenapa kita melakukan klasterisasi, bukan hanya bicara-bicara saja, tapi sudah secara detail masing-masing BUMN dan klaster di sana," sebut Erick.

Yang jelas, restrukturisasi BUMN sudah dan terus berjalan. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40/M tahun 2020 tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN. Erick bilang, beleid tersebut hanya sebagai dasar hukum untuk bisa menggabungkan atau melikuidasi BUMN, bukan menjual aset.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) kantongi laba bersih Rp 82,88 miliar di kuartal I/2020

Erick menyatakan, dari 142 BUMN, saat ini sudah dilakukan restrukturisasi dan berkurang menjadi tinggal 107 BUMN. Dalam beberapa tahun ke depan, Erick menargetkan sudah bisa lebih efisien dengan 70-80 BUMN.

Dia menegaskan, restrukturisasi ini menjadi upaya untuk menyehatkan BUMN, memperbaiki kondisi internal, meningkatkan kinerja dan menghasilkan peningkatan nilai tambah melalui pajak dan dividen.

Erick bilang, restrukturisasi ini sudah melalui kesepakatan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian atau lembaga terkait lainnya. "Ini bagian kita menyehatkan BUMN dan memperbaiki kondisi internal. Akhirnya meningkatkan kinerja yang kita harapkan," pungkas Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×