Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun rencana kebijakan tersebut akan memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik. Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.
Skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun dengan nilai investasi Rp 5 triliun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
Baca Juga: Ada insentif PPnBM, ini rekomendasi untuk saham emiten properti
Sementara itu untuk mobil listrik jenis BEV (Ps 36) baik skema satu maupun skema dua tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%, alias tidak naik.
“Skema I dan skema II tujuannya untuk menciptakan level playing field kita katakan bisa saja anda dapatkan skema kedua jika betul-betul mencapai Rp 5 triliun,” ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Selanjutnya: Inilah daftar diskon mobil Toyota di Jawa Tengah, Yaris diskon Rp 6,5 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News