kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: Kelola porsi investasi dana haji tunggu putusan BPKH


Selasa, 27 Februari 2018 / 19:33 WIB
DPR: Kelola porsi investasi dana haji tunggu putusan BPKH
ILUSTRASI. Umroh Ramadhan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan mengenai pengelolaan investasi dana haji telah terbit, kini bola berada di tangan Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) untuk menentukan pengelola dana yang diperkirakan capai angka Rp 100 triliun.

Melalui Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, disebutkan rencana strategis tersebut bakal mengelola keuangan haji untuk lima tahun ke depan dan wajib diajukan paling lambat pada 1 Agustus 2018.

Adapun jumlah dana yang boleh diinvestasikan adalah 20% dari total dana haji yang terkumpul. Tak lupa, ke depan rencana strategis ini harus disusun paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku rencana yang aktif akan habis.

Sedangkan mengenai jumlahnya, mengutip pemberitaan Kontan sebelumnya, dana haji yang akan dikelola BPKH tahun ini mencapai Rp 99,6 triliun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menyampaikan, BPKH sebagai badan pelaksana dan pengawas dana ini harus mengelola dana himpunan umat tersebut sesuai amanah dan ketentuan agama.

"Kita harapkan kerja mereka rasional dan berhati-hati karena akadnya ini dari umat calon haji, juga investasi harus di instrumen finansial yang menguntungkan dan berbasis syariah," jelas Deding saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/2).

Mengenai porsi investasinya, Deding menanti perencanaan dari BPKH terlebih dahulu. Namun potensi masuk pada investasi di sektor infrastruktur dinilai berpotensi bagus, apalagi bila infrastruktur tersebut berhubungan langsung dengan kebutuhan haji dan jamaah.

"Sebelum kita investasi di tempat lain, kita dasarnya, orang itu berangkat haji, maka sah akadnya harusnya bisa membantu proses haji dan umrah juga," katanya.

Asal tahu, ada beberapa alternatif pengelolaan dana haji, seperti perbankan melalui bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), Surat Berharga Syariah Negara, emas, serta investasi langsung.

Mengutip arsip Kontan, sebelumnya BPKH mematok target investasi dana haji sebesar 50% di BUS atau UUS. Lalu sebanyak 20% di sukuk, kemudian 5% di emas, 15% di investasi langsung, serta 10% di investasi lainnya, tanpa menyebutkan detail jenis investasinya.

Namun hingga berita ini dituliskan, pihak BPKH masih belum memberi tanggapan soal porsi investasi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×