Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam pelaksanaan fungsi pelaksanaan keuangan haji aturan ini mengamanatkan Badan Pelaksana BPKH untuk menyiapkan rencana kerja dan pengelolaan haji berdasarkan beberapa hal.
Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono bilang, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana haji sebagai turunan payung hukum Perpres BPKH tersebut untuk mengatur penempatan dana haji ke depannya.
Menurutnya pihaknya akan melaksanakan penempatan dana haji sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi harus tetap berdasarkan syariah, bermanfaat, likuid, itu prinsip yang haru kami jalani," kata Beny kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Ia menambahkan, penempatan dana haji secara umum akan dialokasikan ke produk perbankan syariah dan investasi. Jika saat ini penempatan dana haji ke produk perbankan syariah sebesar 65%, dan 35% untuk investasi, maka komposisi tersebut akan dirubah sesuai dengan arahan PP pengelolaan dana haji.
"Jika sesuai dengan rancangan yang ada, kita diarahkan penempatan akan masing-masing maksimal 50%," jelas dia.
Untuk penempatan pada produk perbankan syariah, ia bilang bisa berupa deposito, tabungan, giro. Nah, untuk dua tahun pertama BPKH akan menempatkan 20% dulu dalam penempatan ke produk perbankan syariah.
Baru setelah dua tahun kemudian, angka tersebut bisa naik menjadi 30%, dan terus naik bertahap hingga batas maksimum. "Yang jelas kita akan tempatkan ke produk perbankan syariah yang berbagi hasil lebih bagus untuk mengejar defisit atau biaya yang harus kita tutup," tegas dia.
Untuk penempatan investasi, Beny mengatakan bisa dimasukkan dalam berbagai instrumen ivestasi syariah. Semisal, surat berharga syariah negara (SBSN/Sukuk), emas, investasi langsung guna menunjang fasilitas haji, ataupun instrumen investasi lainnya.
Namun persentase investasi yang bisa dilakukan setiap tahun belum bisa ia pastikan. "Itu tergantung RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang disetujui DPR, kita akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujahid mengatakan pihaknya menyerahkan wewenang pembagian porsi penempatan pada produk perbankan syariah dan investasi ke BPKH.
Ia bilang, yang penting bagi DPR penempatan dana haji bisa memberikan imbal hasil maksimal bagi jemaah dan ditaruh pada investasi yang sesuai dengan undang-undang dan berbasis syariah.
"Kami sarankan untuk bisa juga ditambah investasi langsung terkait dengan infrastruktur haji. Karena selama ini masih belum ada efisiensi dalam pelayanan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News