kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPKH segera tentukan langkah investasi dana haji


Senin, 12 Februari 2018 / 06:05 WIB
BPKH segera tentukan langkah investasi dana haji


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera selesaikan rencana investasi yang akan dilakukan untuk pengelolaan dana haji. Perencanaan tersebut termasuk penggunaan instrumen investasi yang akan dimanfaatkan BPKH guna mengelola dana haji sebesar Rp 96,6 triliun.

Ketua Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menjelaskan saat ini pihaknya tengah menggodok rencana strategis (Renstra) BPKH. Dia bilang, rencana itu akan meliputi keputusan penempatan dan penggunaan instrumen investasi dana haji untuk beberapa tahun ke depan.

"Renstranya masih dibahas di internal kami, mungkin akhir Februari atau awal Maret kita ajukan ke DPR,"kata Anggito kepada KONTAN, Minggu (11/2).

Jika sebelumnya dirinya sempat menyebut dana haji akan mayoritas diinvestasikan dalam bentuk deposito atau produk lain di bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS). Selain itu, meski sempat disebutkan juga BPKH menargetkan penempatan investasi dana haji sebesar 50% di BUS atau UUS.

Lalu sebanyak 20% di sukuk, kemudian 5% di emas, 15% di investasi langsung, serta 10% di investasi lainnya. Tapi Anggito berujar keputusan tersebut akan tergantung dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Dana Haji.

"Kita belum akan berinvestasi, masih tunggu PP-nya (Peraturan Pemerintah) terbit. Kita baru akan bertindak atas terbitnya PP tersebut," jelas dia.

Wakil Ketua Komisi VIII RI, Noor Achmad menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 110 tahun 2017 tentang BPKH, maka persyaratan investasi tak boleh sembarangan.

Dia bilang harus sesuai dengan syariat Islam, likuid, hati-hati, aman dan mempunyai nilai manfaat. Bila BPKH lalai dalam berinvestasi atau malah menimbulkan kerugian, maka hal tersebut harus ditanggung renteng.

"Artinya investasi yang dilakukan BPKH harus terukur berdasarkan kajian yang mendalam. Tidak boleh gambling dan kapan saja dananya dapat ditarik bila diperlukan," jelas Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×