Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/ 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini, pemerintah mengamanatkan Badan Pelaksana BPKH menyiapkan rencana kerja pengelolaan haji ke depan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono mengatakan, BPKH masih menunggu peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana haji sebagai aturan turunan Perpres BPKH yang mengatur instrumen penempatan dana haji.
BPKH akan menempatkan dana haji sesuai aturan yang berlaku. "Jadi harus tetap berdasarkan prinsip syariah, bermanfaat dan likuid," kata Beny, Kamis (21/12).
Secara rancangan PP, dana haji akan ditempatkan di produk perbankan syariah dan investasi, masing-masing maksimal 50%. Saat ini, porsi penempatan dana haji di produk perbankan syariah 65%, dan sisanya 35% di investasi.
Dua tahun pertama, BPKH akan menempatkan 20% ke produk perbankan syariah. Dua tahun kemudian porsinya naik njadi 30% dan naik bertahap hingga batas maksimum.
Harus menguntungkan
Penempatan investasi akan masuk ke berbagai instrumen investasi syariah seperti surat berharga syariah negara (SBSN/sukuk), emas, investasi langsung guna menunjang fasilitas haji dan instrumen lainnya. Tapi, persentase investasinya diracik tiap tahun. "Tergantung rencana kerja anggaran tahunan yang disetujui DPR," ungkap Beny.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodiq Mujagid bilang, DPR menyerahkan wewenang pembagian porsi penempatan investasi ke BPKH. "Yang penting, penempatan dana haji memberi imbal hasil maksimal bagi jamaah haji," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News