kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini


Selasa, 11 Februari 2020 / 16:22 WIB
DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok rumusan poin-poin dan pasal - pasal yang akan direvisi pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Lasarus mengatakan, rencananya salah satu poin dalam revisi UU itu berkaitan dengan angkutan online. Ia mengatakan, kecil kemungkinan angkutan online diatur dalam UU khusus terlebih setelah Presiden Jokowi mencanangkan omnibus law. "Kajian tentang angkutan online tentu kami belum bisa bicara banyak," kata Lasarus, Selasa (11/2).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Kemudian, terkait wacana pemindahan wewenang penerbitan Regident (SIM, STNK dan BPKB), Lasarus belum bisa berkomentar. Menurut dia, apabila pengawasan dari Kepolisian berjalan dengan baik, penerbitan Regident tidak perlu dipindahkan ke Kementerian Perhubungan.

"Tidak masalah juga kalau ini tetap di Kepolisian selama soal pengawasan berjalan baik," kata dia.

Lebih lanjut, Lasarus berharap revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bisa rampung tahun ini. Yang jelas, kata dia, cepat lambatnya pengesahan UU tergantung lama tidaknya pembahasan revisi. "Kalo target tentatif ya, tapi kalau bisa selesai tahun ini lebih baik," tutur dia.

Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan, adanya revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak serta merta membuat sepeda motor atau ojol menjadi angkutan umum.

"Oh belum tentu, apakah pemerintah menerima, dari pemerintah kan ada saya, kepolisian, perhubungan, kemudian KNKT, menerima tidak pakar-pakar kita," ujar dia.

Meski saat ini ojol menjadi salah satu transportasi yang digunakan masyarakat, tetapi dalam regulasi yang ada saat ini ojol merupakan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Bukan sebagai angkutan umum kan,  nomor peraturan nya agak beda. Mungkin bisa dilihat seperti itu," ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×