kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.941   28,00   0,16%
  • IDX 6.041   3,74   0,06%
  • KOMPAS100 776   -0,64   -0,08%
  • LQ45 595   -0,62   -0,10%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 331   0,35   0,11%
  • IDXHIDIV20 423   0,28   0,07%
  • IDX80 89   -0,07   -0,08%
  • IDXV30 115   0,09   0,07%
  • IDXQ30 108   0,11   0,10%

DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini


Selasa, 11 Februari 2020 / 16:22 WIB
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: | Editor: Handoyo

Lebih lanjut, Lasarus berharap revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bisa rampung tahun ini. Yang jelas, kata dia, cepat lambatnya pengesahan UU tergantung lama tidaknya pembahasan revisi. "Kalo target tentatif ya, tapi kalau bisa selesai tahun ini lebih baik," tutur dia.

Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan, adanya revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak serta merta membuat sepeda motor atau ojol menjadi angkutan umum.

"Oh belum tentu, apakah pemerintah menerima, dari pemerintah kan ada saya, kepolisian, perhubungan, kemudian KNKT, menerima tidak pakar-pakar kita," ujar dia.

Meski saat ini ojol menjadi salah satu transportasi yang digunakan masyarakat, tetapi dalam regulasi yang ada saat ini ojol merupakan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Bukan sebagai angkutan umum kan,  nomor peraturan nya agak beda. Mungkin bisa dilihat seperti itu," ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×