kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini


Selasa, 11 Februari 2020 / 16:22 WIB
DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok rumusan poin-poin dan pasal - pasal yang akan direvisi pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Lasarus mengatakan, rencananya salah satu poin dalam revisi UU itu berkaitan dengan angkutan online. Ia mengatakan, kecil kemungkinan angkutan online diatur dalam UU khusus terlebih setelah Presiden Jokowi mencanangkan omnibus law. "Kajian tentang angkutan online tentu kami belum bisa bicara banyak," kata Lasarus, Selasa (11/2).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Kemudian, terkait wacana pemindahan wewenang penerbitan Regident (SIM, STNK dan BPKB), Lasarus belum bisa berkomentar. Menurut dia, apabila pengawasan dari Kepolisian berjalan dengan baik, penerbitan Regident tidak perlu dipindahkan ke Kementerian Perhubungan.

"Tidak masalah juga kalau ini tetap di Kepolisian selama soal pengawasan berjalan baik," kata dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×