kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

DPR Gelar Paripurna, Bahas APBN 2025 dan Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses


Selasa, 14 Juli 2026 / 15:49 WIB
DPR Gelar Paripurna, Bahas APBN 2025 dan Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses
ILUSTRASI. Konferensi pers Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (14/7/2026). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati itu membahas tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. 

Di sela rapat, pimpinan DPR juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan sejumlah agenda legislasi, termasuk RUU Perampasan Aset yang belakangan menjadi sorotan.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat dihadiri 297 dari 578 anggota DPR dan seluruh fraksi sehingga kuorum terpenuhi. "Dengan demikian, kuorum telah tercapai," kata Sari saat membuka rapat paripurna.

Agenda tunggal rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025. Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. 

Baca Juga: Hadiri Paripurna DPR, Purbaya Klaim Fiskal 2025 Tetap Solid dan LKPP Kembali Raih WTP

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPR dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran negara sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Dalam penyampaiannya, Purbaya mengakui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan rantai pasok pangan, distribusi, serta kapasitas logistik di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

"Pemerintah tidak menutup mata terhadap realita di lapangan. Tantangan awal dalam mengeksekusi program ini bertumpu pada kesiapan rantai pasok, jalur distribusi pangan, dan kapasitas logistik, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal," ujar Purbaya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, telah memperkuat peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan memberdayakan sentra produksi rakyat, BUMDes, UMKM, dan penyedia lokal untuk menyerap bahan pangan langsung dari petani, peternak, maupun nelayan di sekitar lokasi SPPG. Langkah tersebut diharapkan memperkuat distribusi pangan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Di luar agenda utama, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menanggapi isu yang beredar mengenai RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia membantah kabar yang menyebut DPR menolak membahas rancangan undang-undang tersebut.

"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026," ujar Sari.

Sari menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR. Pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan penghimpunan masukan dari akademisi, praktisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari meaningful participation.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia memastikan DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi.

"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar," kata Saan usai rapat paripurna.

Baca Juga: SiLPA APBN 2026 Capai Rp 255,5 Triliun, DPR: Pemerintah Terlalu Agresif Berutang

Menurut Saan, pembahasan di Komisi III masih difokuskan pada pendalaman substansi melalui RDPU dan public hearing. DPR bahkan membuka kemungkinan pembahasan tetap dilakukan pada masa reses agar target penyelesaian pada 2026 dapat tercapai.

"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset justru terus dipercepat. Ia membantah anggapan DPR memperlambat atau menolak pembahasan beleid tersebut.

"Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III akan terus memperluas pelibatan publik dengan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Ia juga memastikan perkembangan pembahasan akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Disalahgunakan, DPR Minta Batasan Jelas

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) di Komisi XI. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H. Amro mengatakan pembahasan dilakukan secara hati-hati karena regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat daya tarik investasi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Meski sejumlah RUU strategis terus dibahas di tingkat komisi, rapat paripurna kali ini belum mengagendakan pengambilan keputusan atau pengesahan legislasi. Pembahasan berbagai RUU masih akan berlanjut sesuai tahapan di alat kelengkapan dewan sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna untuk persetujuan tingkat II.

Baca Juga: Dasco Ungkap Kemungkinan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×