kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.675   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.412   17,26   0,21%
  • KOMPAS100 1.166   -2,73   -0,23%
  • LQ45 849   -4,01   -0,47%
  • ISSI 290   -0,56   -0,19%
  • IDX30 446   1,76   0,40%
  • IDXHIDIV20 514   0,78   0,15%
  • IDX80 131   -0,40   -0,31%
  • IDXV30 138   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 141   0,24   0,17%

DPR dukung revisi UU ternak dan kesehatan hewan


Senin, 23 Desember 2013 / 20:13 WIB
DPR dukung revisi UU ternak dan kesehatan hewan
ILUSTRASI. Sandwich Bagel Tower yang bentuknya unik seperti menara (dok/kewpie)


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo  mendukung rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Firman beralasan dengan revisi tersebut diharapkan kedepannya Indonesia tidak lagi bergantung kepada Australia dalam hal impor daging.

"Sebagai contoh, dengan tidak bergantung pada Australia Indonesia bisa juga mencari alternatif untuk mencari bibit sapi dari negara lain, guna memercepat tersedianya pasokan sapi hidup di dalam negeri," ujar Firman saat dihubungi, Senin (23/12).

Politisi dari Partai Golkar tersebut mengeluhkan mengapa revisi terhadap UU No 18/2009 tidak diajukan pemerintah sejak lama, tidak responsifnya pemerintah, katanya, menyebabkan Indonesia mengalami krisis daging.

Firman juga berharap momentum itu menjadi pembelajaran pemerintah untuk dapat meniru kebijakan pulau karantina yang dipakai Australia. "Karena sebelum swasembada daging, Australia menerapkan kebijakan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×