Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana mengkaji usulan revisi Undang-Undang Peternakan No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu dilakukan untuk mengubah kebijakan impor sapi dari sistem berbasis negara menjadi berbasis wilayah atau zona. Langkah ini juga sebagai reaksi penyadapan Australia terhadap para petinggi Indonesia.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan, tujuan direvisinya UU Peternakan agar Indonesia memiliki kebebasan importasi komoditas hewan ternak dari negara manapun
“Hal ini selama pasokan di Indonesia belum mencukupi. Jadi, jangan dari satu tempat saja," ucap Gita di Jakarta, Jumat (22/11).
Gita menambahkan, ada beberapa negara yang memiliki potensi untuk menggantikan Australia sebagai pemasok daging sapi terbesar di Indonesia.
"Di India harga daging sapinya murah. Tapi, kita belum bisa melakukan importasi dari India. Malaysia mayoritas impor daging sapinya dari India dan harga daging di sanajauh lebih murah. Selain murah, juga sudah memenuhi persyaratan kesehatan. Jadi, hal itulah yang akan kita sikapi atau perlu kita contoh," imbuh Gita.
Jika nantinya Indonesia menghentikan impor daging sapi dari Australia, maka dampaknya harga daging sapi di Indonesia melonjak. "Ini yang nantinya harus kita pelajari," pungkasnya.
Selain ketergantungan akan daging sapi dari Australia, beberapa bahan makanan yang impor dari Australia yaitu garam, gandum, dan buah.
Adanya kasus penyadapan ini membuat Pemerintah akan lebih mengoptimalkan industri dari dalam negeri agar tidak ada ketergantungan impor dari negara-negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News