kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Pemerintah dan DPR Batalkan Rencana Beri Konsesi Tambang ke Pihak Kampus


Selasa, 18 Februari 2025 / 07:00 WIB
Pemerintah dan DPR Batalkan Rencana Beri Konsesi Tambang ke Pihak Kampus
ILUSTRASI. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Supratman mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Penunjukan ini dilakukan langsung oleh pemerintah, dan badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus yang membutuhkan.

"Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," tambah Supratman.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

Ia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

"Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola," ujar Bahlil.

Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

Baca Juga: Aturan Wajib Parkir DHE Resmi Terbit, APBI Tunggu Aturan Turunan

Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus.

"Nanti kita atur lewat PP, ya. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," tutup Bahlil.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah dan DPD RI kepada Baleg pekan lalu, yang kemudian membentuk panitia kerja (Panja) serta tim perumus dan tim sinkronisasi.

Selanjutnya: Cermati Kalender Ekonomi Terbaru, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex

Menarik Dibaca: Jenis Limit KUR BSI 2025 dan Cara Pengajuan Pinjaman Syariah untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×