Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI menyepakati pagu anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 8,11 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Jumlah tersebut melonjak signifikan dibandingkan alokasi tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,91 triliun, yang sebelumnya sempat dipangkas hingga 42,41%.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) menyerap porsi terbesar dalam pagu 2026, yakni mencapai Rp 3,12 triliun. Disusul oleh Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp 880,47 miliar, serta Ditjen Ketenagalistrikan sebesar Rp 731,74 miliar.
Baca Juga: 29 Instansi MintaMinta Tambah Anggaran, Dirjen Anggaran Sebut Efisiensi Tetap Jalan
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan, persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Senin (14/7). Anggaran tersebut akan diajukan sebagai usulan resmi pemerintah dalam RAPBN 2026.
“Komisi XII DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,11 triliun,” kata Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya dalam rapat dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin (14/7).
Baca Juga: Kemenkeu Minta Penambahan Anggaran, Pagu Indikatif Jadi Rp 52,01 triliun pada 2026
Berikut rincian pagu anggaran Kementerian ESDM 2026:
-
Ditjen Migas: Rp 3,12 triliun
-
Ditjen EBTKE: Rp 880,47 miliar
-
Ditjen Ketenagalistrikan: Rp 731,74 miliar
-
BPSDM ESDM: Rp 729,43 miliar
-
Badan Geologi: Rp 695,70 miliar
-
Ditjen Minerba: Rp 679,76 miliar
-
Sekretariat Jenderal ESDM: Rp 565,20 miliar
-
BPH Migas: Rp 323,40 miliar
-
Inspektorat Jenderal ESDM: Rp 138,72 miliar
-
BPMA: Rp 102,39 miliar
-
Dewan Energi Nasional (DEN): Rp 77,60 miliar
-
Ditjen Penegakan Hukum: Rp 70 miliar
Sementara itu, anggaran Kementerian ESDM tahun 2025 sempat mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,65 triliun. Pemangkasan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Selanjutnya: Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Simak Aturan Mainnya!
Menarik Dibaca: 7 Penyebab Kulit Wajah Kasar, Bukan Hanya Kulit Kering!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News