kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR berharap Bea Cukai tinjau kembali aturan rokok murah


Senin, 08 Juni 2020 / 13:50 WIB
DPR berharap Bea Cukai tinjau kembali aturan rokok murah
ILUSTRASI. Cigarettes are seen in this May 24, 2017 illustration photo. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini menyayangkan terjadinya fenomena rokok murah yang dijual di bawah harga banderol. Menurut Yahya, hal ini bertentangan dengan program perlindungan anak.

“Karena salah satu sebab anak dan remaja merokok lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak -anak terpapar bahaya rokok,” kata Yahya dalam keterangannya, Senin (8/6).

Seperti diketahui, aturan mengenai rokok murah ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Pukulan telak ke petani tembakau: Kenaikan tarif cukai rokok hingga efek wabah corona

Dalam beleid tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan dan masing-masing kantor dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen masih dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019, Pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh kurang dari 85% harga banderol pada bungkus rokok. Sementara di lapangan masih ditemukan harga di bawah itu.

“Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran – pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Zaini.

Menurut Zaini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya minta Dirjen Bea Cukai bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Saya setuju adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap penyimpangan tersebut. Sekali lagi Bea Cukai bertanggung jawab soal ini,” katanya.

Zaini menambahkan selain berdimensi ekonomi rokok juga punya dampak sosial. Kita harus menjaga agar rokok tidak menjangkau anak - anak dan remaja kita.

“Oleh karena itu aturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia sehingga menjadi generasi yang cerdas, sehat dan unggul,” tutup Zaini.

Baca Juga: Kemenkeu diminta hapus aturan rokok murah

Hal senada disuarakan oleh Ketua Yayasan Lentara Anak Lisda Sundari. Ia meminta agar kebijakan diskon rokok ditinjau ulang karena tergolong produk berbahaya dan perlu pengawasan peredarannya.

Lisda menyebutkan, ada dua penyebab tingginya perokok anak yang saling berkaitan erat, yaitu praktik iklan rokok yang sangat leluasa menyasar anak-anak sebagai target pemasaran produknya, dan harga rokok yang relatif terjangkau di mana memudahkan anak-anak membeli rokok.

"Praktik diskon rokok akan memperburuk upaya-upaya pencegahan perokok anak, karena harga rokok akan semakin murah dan anak-anak semakin mudah menjangkaunya," jelas Lisda.

Karena itu, Lentera Anak mendesak pemerintah dalam hal ini Dirjen Bea Cukai untuk meninjau kembali aturan yang memungkinkan rokok dijual lebih murah, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan anak dan masa depan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×