kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR bergeming, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap lanjut di tengah corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 07:47 WIB
DPR bergeming, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap lanjut di tengah corona
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Ketika kita melihat bagian penjelasannya sangat ekonomisentris, bukan kesejahteraan. Jadi hanya bicara pertumbuhan ekonomi tanpa bicara keadilan sosial dan kesejahteraan," kata Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Di Sektor Ketenagakerjaan, Ini Catatan Kritis Civitas FH UGM Terhadap RUU Cipta Kerja

Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo menilai, keberadaan omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan menarik Indonesia kembali ke zaman kolonial Hindia Belanda. Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern.

"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Namun, dengan segala desakan itu, Puan menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Baca Juga: Simak poin-poin dalam RUU Cipta Kerja Peternakan dan Kesehatan Hewan

Hal itu kembali ia tegaskan seusai rapat paripurna pembukaan masa persidangan DPR. Puan menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini virus corona mewabah di Indonesia. Menurutnya, DPR tidak melupakan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kepentingan lain, meski memprioritaskan tugas dan fungsinya terhadap penanganan Covid-19.

"Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," ujar Puan. "Namun urusan omninbus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Virus Corona"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×