Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan masih menuai pro-kontra di masyarakat. Pasalnya, dengan perppu ini, maka kerahasiaan bank dinilai tidak ada lagi.
Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo menilai, latar belakang terbitnya Perppu tersebut masih kurang kuat. Menurutnya, belum ada kejadian mendesak atau genting yang memerlukan aturan tersebut.
"Perppu ini hak pemerintah. Saya pribadi 50:50, sebagian setuju, sebagian kurang setuju. Karena data nasabah ini hanya boleh diungkap atas perintah pengadilan untuk kepentingan mendesak," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Drektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, DPR perlu untuk mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang karena memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time.
DPR dan pemerintah juga perlu segera merevisi UU terkait, khususnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, agar dapat mendukung inisiatif global dan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah.
“DPR juga diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap perumusan peraturan turunan dan implementasi agar menciptakan rasa aman dan nyaman,” kata Yustinus, Minggu (21/5).
Yustinus mengatakan, bila dibandingkan dengan Indonesia, negara-negara OECD telah membuka akses fiskus ke data perbankan jauh sebelum adanya AEoI. Di Indonesia sendiri, pemerintah pernah menandatangani Convention on Mutual Administrative Assistance (MAA) in Tax Matters yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden No. 159/2014. Perpres itu sebagai ratifikasi keikutsertaan Indonesia di MAA, termasuk untuk AEoI.
“MAA ada lebih dulu, dia model multilateral untuk kerja sama perpajakan. Melahirkan EOI, dan lain-lain, hingga inisiatif AEoI. AEoI, dr sisi automatic-nya, diselesaikan oleh BEPS Action Plan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perpres itu juga tidak bertentangan dengan perppu baru ini karena isinya sama, yaitu menghendaki keterbukaan. Untuk kepentingan di luar perpajakan, confidentiality dan data safeguard harus dijaga. Dengan demikian, perppu dan perpres arahnya sejalan.
“Sebenarnya perppu juga tidak meniadakan prinsip kerahasiaan bank, tetapi untuk kepentingan perpajakan saja memang kerahasiaan ditiadakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News