kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi XI: Perppu AEoI perlu diperjelas tujuannya


Kamis, 18 Mei 2017 / 22:49 WIB
Komisi XI: Perppu AEoI perlu diperjelas tujuannya


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menanggapi soal terbentuknya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo berpendapat latarbelakang terbitnya Perppu tersebut masih kurang kuat. Menurutnya, belum ada kejadian mendesak atau genting yang memerlukan aturan tersebut.

"Perppu ini hak pemerintah. Saya pribadi 50:50, sebagian setuju, sebagian kurang setuju. Karena data rekening ini hanya boleh diungkap atas perintah pengadilan untuk kepentingan mendesak," ungkapnya, Rabu (17/5) kemarin.

Menurut Sadar, kepentingan perpajakan bukanlah suatu tujuan mendesak. Mengingat, Indonesia juga telah melakukan Tax Amnesty. "Pada dasarnya, kalau tujuan dan latarbelakangnya jelas dan kuat, saya dukung. Tapi aturan ini masih samar tujuannya," tuturnya.

Lain halnya dengan Johnny G Plate, anggota Komisi XI asal Partai Nasional Demokrat Yang mendukung diterbitkannya Perppu tersebut. Menurutnya, jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru ini, Indonesia bisa dianggap gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi diantara anggota negara-negara G20.

Bahkan, Indonesia dapat dianggap sebagai negara tujuan penempatan dana illegal. Hal ini tentu akan menurunkan kepercayaan investor dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Johnny bilang, pemerintah perlu memaksimalkan sosialisasi agar dapat secara langsung berdampak pada selektifnya belanja oleh masyarakat, baik belanja konsumsi maupun investasi.

"Tidak perlu merasa khawatir atas diterbitkannya Perppu ini. Namun, tentu perlu memperhatikan kekhawatiran nasabah bank atas kerahasiaan data nasabah. Hal tersebut sebenarnya juga sudah dilindungi oleh UU," kata Johnny.

Perppu merupakan mekanisme yang ditempuh pemerintah sebelum menjadi Undang-undang (UU). Mengingat, menerbitkan UU membutuhkan waktu cukup lama, di sisi lain Perppu keterbukaan informasi perpajakan dibutuhkan segera.

Namun, setelah Perppu diterbitkan maka pemerintah harus mengirimnya ke parlemen agar dapat segera dibahas. Jika di kemudian hari parlemen tidak sepakat dengan Perppu yang diajukan pemerintah, maka aturan mengenai keterbukaan informasi perpajakan tidak bisa diundangkan.

"Perppu itu kan mekanisme sebelum adanya UU. Setelah Perppu, itu diajukan ke DPR. Kalau DPR enggak setuju ya enggak jadi," pungkas Sadar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×