kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: Aktor pembakaran hutan Riau belum tersentuh


Jumat, 28 Juni 2013 / 18:38 WIB
DPR: Aktor pembakaran hutan Riau belum tersentuh
ILUSTRASI. 17 PTKIN Terbaik di Indonesia versi UniRank, Kampus Ini Nomor 1.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menilai penangkapan 16 pelaku pembakaran hutan di Riau tak akan selesaikan akar persoalan. Sebab aktor intelektual kebakaran hutan selama ini sulit tersentuh hukum.

Firman berargumen, pada kasus-kasus sebelumnya juga pernah ditangkap beberapa orang pelaku pembakaran hutan. Namun, "Faktanya, setiap tahun menjelang musim kemarau, kebakaran hutan selalu terjadi dan mempermalukan Indonesia di dunia internasional," kata Firman.

Pria yang juga Ketua Panja RUU Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P2H) tersebut menuturkan bahwa persoalan kebakaran hutan sesungguhnya amat kompleks. Dalam konteks kasus hutan di Sumatera, kondisi hutan disana memang cenderung kering dan mudah terbakar. Selain itu, lahan disana banyak terdiri dari lahan gambut.

Firman juga menyayangkan sikap Kementerian Kehutanan yang menolak pengalokasian helikopter untuk keperluan pemeliharaan hutan. Menurutnya, DPR sebetulnya telah memberikan alokasi anggaran dalam APBN Tahun 2011 sebesar Rp 300 miliar. Alokasi tersebut diperuntukkan untuk pembelian 3 helikopter, dari target memiliki 6 helikopter.

Selain merupakan sarana penting dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, helikopter juga sangat penting bagi upaya pemantauan berkala kondisi kehutanan. Namun usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan alasan biaya operasional memakan biaya tinggi. "Akibatnya alokasi ini tidak kita munculkan lagi dalam APBN tahun 2012 dan 2013," kata Firman.

Selain itu, ada permasalahan lain yang juga berkaitan erat dengan kasus ini. Salah satunya adalah keberadaan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinilai belum cukup. Sebab kedua UU tersebut hanya bisa menjangkau pelaku lapangan.

Oleh sebab itu, Firman menegaskan, Komisi IV DPR sedang mencoba untuk menuntaskan pembahasan RUU P2H. "Nanti dalam RUU P2H itu juga akan bisa menjangkau aktor intelektual," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×