kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Ini dia para tersangka pembakar hutan Riau


Jumat, 28 Juni 2013 / 14:35 WIB
Ini dia para tersangka pembakar hutan Riau
ILUSTRASI. Nasabah memanfaatkan teknologi CS Digital dan ATM?pada salah satu kantor cabang BCA di Jakarta, Selasa (21/12/2021)..KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepolisian Daerah Riau berupaya keras untuk menangkap pelaku kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Tampaknya, upaya keras itu mulai membuahkan hasil.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, hingga Jumat 28/6) telah ditangkap 16 tersangka. Mereka adalah:

•   Polres Bengkalis : 6 kasus tersangka an. Subari (46 thn) dan Hartono (35 thn) modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 Ha lahan terbakar.
•  Polres Rohil : 3 kasus dengan tersangka, a.n: Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin,  Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.
•  Polres Pelalawan : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
• Polres Siak : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Taufik (21) TKP Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
•  Polres Dumai: 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 thn). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Masih terkait dengan kasus di atas, Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Hal ini mengacu kepada UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, yang berbunyi: bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari 3 – 5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×