Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membawa ke jalur hukum atau pengadilan setiap oknum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan di Riau. Sampai saat ini, pihak Kepolisan telah menetapkan 14 tersangka pelaku pembakaran dan 11 di antaranya melakukan pembakaran di kawasan milik perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Agung Laksono, mengatakan, proses investigasi pelaku kebakaran di Riau masih terus berjalan dan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. "Kepolisian sudah melaporkan ada 14 tersangka dan perlu diselidiki lebih jauh," ujarnya di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Kamis (27/6).
Menurut Agung, investigasi lebih mendalam terhadap 14 tersangka ditargetkan akan selesai secepatnya. Sayangnya, Ia belum bisa menyebutkan secara pasti selesainya investigasi.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan, dari 14 tersangka, 11 diantaranya menyebabkan kebakaran di kawasan perusahaan sedangkan tiga diantaranya diluar wilayah perusahaan. Dari tiga tersangka yang menyebabkan kebakaran diluar wilayah perusahaan masing-masing memiliki luas lahan sekitar 100 hektare(ha).
Menurut Zulkifli, masih dalam penyelidikan apakah 11 tersangka yang membakar diwilayah perusahaan memiliki hubungan dengan perusahaan atau tidak. "Apakah perusahaan itu terlibat dalam pembakaran kebun atau HTI (Hutan Tanaman Industri) perlu penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sayangnya, Zulkifli tidak bisa untuk menyebutkan nama-nama perusahaan yang kawasan konsesinya menjadin lokasi awal kebakaran. "Nama-namanya jangan disebutkan dulu tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Kalau tidak benar-benar terbukti bagaimana ?," ujarnya.
Zulkifli mengatakan, jika terbukti bersalah, baik perusahaan asing atau lokal akan ditindak secara tegas. Ia menegaskan, bagi pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun serta akan langsung dicabut izin usahanya.
Sesuai, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan setiap pelaku yang sengaja membakar diancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedagkan, jika penyebabnya kelalaian maksimal terkena pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Kemudian, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyebutkan pelaku yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sejalan dengan Menhut, Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mengatakan, masih perlu investigasi lebih mendalam perusahaan-perusahaan penyebab kebakaran di Riau. "Masih perlu tindak lanjut lebih jauh," ujarnya.
Ketika ditanya terkait 8 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Riau, Balthasar membantah. Ia mengatakan, 8 perusahaan yang telah disebutkan masih perlu penyelidikan lebih jauh apakah terlibat atau tidak.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) secara terang mengklaim telah menerapkan zero burning policy dan tidak terlibat dalam pembakaran. Sekretaris Jenderal Gapki, Joko Supriyono, mengatakan, pihak pengusaha tidak mungkin melakukan pembakaran di Riau karena sampai saat ini belum ada ekspansi.
Menurut Joko, pihak Gapki telah memanggil empat perusahaan kelapa sawit yang merupakan anggota dari Gapki. Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran berdasarkan pantauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Joko mengatakan, dari keempat perusahaan ternyata tidak terkena kebakaran didalam lahan konsesi milik perusahaan. Ia mencatat, hanya ada satu perusahaan yang terkena kebakaran namun itu terkena di kebun masyarakat atau plasma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News