Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui, DPI tersebut masih terus dibahas antar kementerian/lembaga yang terkait.
"Ini belum bisa kita bocorkan, dari yang 20 bidang usaha yang selama ini ditutup akan dibuka menjadi tinggal 6. tetapi dibuka apa saja masih kita bahas," tutur Bahlil, Kamis (20/2).
Baca Juga: Jokowi: Target pertumbuhan ekonomi 5,3% masih masuk akal
Meski begitu, Bahlil tetap meminta agar UMKM tetap ditutup untuk investasi asing. "Beberapa investor asing ingin ini dibuka untuk UMKM. Tetapi dalam pandangan saya secara pribadi, merasa tidak adil kalau kemudian UMKM dibiarkan berkompetisi dengan asing," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, UMKM turut berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, saat Indonesia mengalami krisis ekonomi pada 1988, UMKM yang menopang perekonomian Indonesia.
"Saat krisis ekonomi, pengusaha-pengusaha besar lari meninggalkan Indonesia, yang menjaga perekonomian Indonesia adalah UMKM," tutur Bahlil.
Sementara itu, dia juga menyarankan agar bidang usaha yang dibuka untuk asing adalah investasi yang bernilai di atas Rp 10 miliar.
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, BKPM telah mengungkap bahwa Perpres DPI akan terdiri dari Perpres DPI akan terdiri dari lima lampiran. Pertama, lampiran tentang investasi yang diberikan fasilitas fiskal. Kedua, lampiran tentang investasi yang diberikan fasilitas non fiskal atau kemudahan dari sisi perizinan dan proses bisnis.
Baca Juga: Jokowi janji beri dana alokasi khusus ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Ketiga, lampiran tentang investasi yang diprioritaskan untuk investor domestik (PMDN) dan UMKM, termasuk mengatur wajib kemitraan antara PMA dengan sektor UMKM.
Keempat, lampiran tentang investasi yang terbuka dengan persyaratan tertentu serta lampiran kelima tentang investasi yang ditutup mutlak pada enam bidang usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News