Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
"Saat krisis ekonomi, pengusaha-pengusaha besar lari meninggalkan Indonesia, yang menjaga perekonomian Indonesia adalah UMKM," tutur Bahlil.
Sementara itu, dia juga menyarankan agar bidang usaha yang dibuka untuk asing adalah investasi yang bernilai di atas Rp 10 miliar.
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, BKPM telah mengungkap bahwa Perpres DPI akan terdiri dari Perpres DPI akan terdiri dari lima lampiran. Pertama, lampiran tentang investasi yang diberikan fasilitas fiskal. Kedua, lampiran tentang investasi yang diberikan fasilitas non fiskal atau kemudahan dari sisi perizinan dan proses bisnis.
Baca Juga: Jokowi janji beri dana alokasi khusus ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Ketiga, lampiran tentang investasi yang diprioritaskan untuk investor domestik (PMDN) dan UMKM, termasuk mengatur wajib kemitraan antara PMA dengan sektor UMKM.
Keempat, lampiran tentang investasi yang terbuka dengan persyaratan tertentu serta lampiran kelima tentang investasi yang ditutup mutlak pada enam bidang usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News