kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu tambah alokasi dana insentif daerah Rp 5 triliun


Selasa, 21 Juli 2020 / 10:32 WIB
Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu tambah alokasi dana insentif daerah Rp 5 triliun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda). 

Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020. 

"DID Tambahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu, berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19," sebagaimana dikutip dalam PMK 87/2020, Selasa (21/7). 

Baca Juga: Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang

Di dalam beleid itu disebutkan, penggunaan DID tambahan ini diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Termasuk untuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. 

Namun ditegaskan, DID tambahan ini tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium ataupun perjalanan dinas. 

Dari total alokasi Rp 5 triliun, pencairannya akan dilakukan dalam tiga periode. Periode pencairan pertama sebesar Rp l,91 triliun yang dilakukan paling lambat bulan Juli 2020, pencairan periode kedua paling lambat bulan September 2020, serta pencairan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. 

Di sisi lain, ada beberapa data yang digunakan dalam penghitungan DID tambahan periode pertama ini. 

Di antaranya adalah Pemda yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai dengan PMK 35/2020, serta Pemda yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan laporan bantuan sosial (bansos) untuk pemberian bansos dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. 

Kemudian, data lainnya adalah zonasi epidemiologi, skor epidemiologi, batas wilayah administrasi daerah provinsi/kabupaten/kota, serta inovasi Pemda dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. 

Nantinya, data APBD dan laporan kinerja akan bersumber dari Pemda yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. Untuk data zonasi dan skor epidemiologi akan bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Sementara, untuk data batas wilayah dan inovasi Pemda akan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan ke DJPK. 

Baca Juga: Catat, ini rincian aluran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah

Hal yang menarik, pengalokasian DID tambahan periode pertama ini akan dialokasikan berdasarkan Pemda pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), serta kinerja Pemda di dalam penanganan Covid-19 yang dihitung berdasarkan prasyarat utama dan kategori kinerja. 

Besaran DID tambahan yang diberikan kepada Pemda pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru, yaitu untuk juara I sebesar Rp 3 miliar, juara II sebesar Rp 2 miliar, dan juara III sebesar Rp 1 miliar. 

"Penyaluran DID tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. Penyaluran DID tambahan periode kedua dan periode ketiga, dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan," seperti dikutip dalam PMK. 

Apabila Pemda tidak menyampaikan laporan rencana penggunaan DID tambahan, maka penyaluran DID tambahan tidak dilakukan. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau 16 Juli 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×