Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
Kemudian, data lainnya adalah zonasi epidemiologi, skor epidemiologi, batas wilayah administrasi daerah provinsi/kabupaten/kota, serta inovasi Pemda dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
Nantinya, data APBD dan laporan kinerja akan bersumber dari Pemda yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. Untuk data zonasi dan skor epidemiologi akan bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara, untuk data batas wilayah dan inovasi Pemda akan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan ke DJPK.
Baca Juga: Catat, ini rincian aluran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah
Hal yang menarik, pengalokasian DID tambahan periode pertama ini akan dialokasikan berdasarkan Pemda pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), serta kinerja Pemda di dalam penanganan Covid-19 yang dihitung berdasarkan prasyarat utama dan kategori kinerja.
Besaran DID tambahan yang diberikan kepada Pemda pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru, yaitu untuk juara I sebesar Rp 3 miliar, juara II sebesar Rp 2 miliar, dan juara III sebesar Rp 1 miliar.
"Penyaluran DID tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. Penyaluran DID tambahan periode kedua dan periode ketiga, dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan," seperti dikutip dalam PMK.
Apabila Pemda tidak menyampaikan laporan rencana penggunaan DID tambahan, maka penyaluran DID tambahan tidak dilakukan. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau 16 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News