kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang


Minggu, 19 Juli 2020 / 16:17 WIB
Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang
ILUSTRASI. Petugas kesehatan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memperpanjang waktu pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berkontribusi langsung terhadap penanganan wabah Covid-19 di dalam negeri. 

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan, keputusan ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam rapat pimpinan (rapim). 

"Akankah pemberian insentif diperpanjang? Jawabannya iya. Jadi Menkeu menegaskan kembali di dalam rapim bahwa itu memang akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7). 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (19/7): 86.521 kasus, 45.401 sembuh, 4.143 meninggal

Putut menjelaskan, Menkeu juga sudah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait dengan perpanjangan insentif ini. Pasalnya, alokasi dana insentif yang diberikan saat ini hanyalah untuk mengakomodasi pemberian insentif pada bulan Maret sampai dengan Mei saja. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif nakes di daerah senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 

Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan. 

Baca Juga: Pulihkan sektor pariwisata, Kemenparekraf akan fokus pada wisatawan nusantara

Namun, kata Putut, pembagian insentif ini dikategorikan lagi sesuai dengan tingkat risiko dari masing-masing nakes. Misalnya seperti berapa lama dalam sehari mereka bekerja untuk menangani pasian Covid-19. 

"Itu kemudian diatur ulang secara lebih detail di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes). Insentif ini diberikan untuk jangka waktu tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang dan baru saja kami menyampaikan surat kepada Menkes agar ini bisa diperpanjang. Pasalnya waktu itu baru diberikan mulai bulan Maret sampai dengan Mei," kata Putut. 

Sampai dengan 30 Juni 2020 lalu, penyaluran dana insentif nakes di daerah baru mencapai Rp 58,3 miliar atau setara dengan 1,6% dari total alokasi, untuk 15.435 nakes di 72 daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×