Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendorong pasangan calon Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye melalui media sosial atau secara daring khususnya untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Supaya kampanye melalui media sosial dan daring ini semakin efektif, KPU pun akan segera merampungkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Saat ini kami sedang membahas perubahan Peraturan KPU nomor 10, include di dalamnya perubahan Peraturan KPU nomor 4. Mungkin 1 sampai 2 hari ini akan kita rampungkan," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam webinar, Selasa (22/9).
Dia pun membeberkan rancangan perubahan PKPU 4 tahun 2017 khususnya terkait pasal 47. Dalam rancangan perubahan PKPU pasal 47 ayat 1 disebutkan kampanye melalui media sosial dilakukan oleh partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.
Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi Corona Bisa Menjegal Pemulihan Ekonomi
Ayat 1 huruf a pun menjelaskan, kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang.
Di ayat 2, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye dengan ketentuan paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Di ayat berikutnya pun disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Kalau pilkada membuat rakyat sakit, untuk apa disegerakan?
Selanjutnya, pendaftaran akun resmi media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menggunakan formulir model untuk disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
Di ayat 5 disebut partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di media sosial. Adapun, penayangan iklan kampanye di media sosial tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Lalu, jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Dia pun melanjutkan pihaknya akan gencar dan proaktif melakukan sosialisasi untuk meyakinkan bahwa kampanye melalui media sosial atau daring tetap efektif untuk meningkatkan elektabilitas.
"Meskipun kegiatan kampanye digital atau melalui media sosial lebih berpeluang efektif, namun substansi yang kita rasakan kemarin, bakal pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan dan belum meyakini bahwa kegiatan kampanye dalam media digital atau medsos bisa meningkatkan elektabilitas," kata Viryan.
Selanjutnya: KPU izinkan kampanye rapat umum di Pilkada, peserta dibatasi maksimal 100 orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News