Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Di ayat 5 disebut partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di media sosial. Adapun, penayangan iklan kampanye di media sosial tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Lalu, jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Dia pun melanjutkan pihaknya akan gencar dan proaktif melakukan sosialisasi untuk meyakinkan bahwa kampanye melalui media sosial atau daring tetap efektif untuk meningkatkan elektabilitas.
"Meskipun kegiatan kampanye digital atau melalui media sosial lebih berpeluang efektif, namun substansi yang kita rasakan kemarin, bakal pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan dan belum meyakini bahwa kegiatan kampanye dalam media digital atau medsos bisa meningkatkan elektabilitas," kata Viryan.
Selanjutnya: KPU izinkan kampanye rapat umum di Pilkada, peserta dibatasi maksimal 100 orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News