kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong kampanye lewat medsos, KPU segera rampungkan perubahan aturannya


Selasa, 22 September 2020 / 18:24 WIB
Dorong kampanye lewat medsos, KPU segera rampungkan perubahan aturannya
ILUSTRASI. Bakal calon Walikota Tangerang Selatan Siti Nur Azizah Maruf bersama bakal calon Wakil Walikota Ruhamaben usai menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/9/2020). Pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamabe


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Di ayat 5 disebut partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di media sosial. Adapun, penayangan iklan kampanye di media sosial tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Lalu, jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Dia pun melanjutkan pihaknya akan gencar dan proaktif melakukan sosialisasi untuk meyakinkan bahwa kampanye melalui media sosial atau daring tetap efektif untuk meningkatkan elektabilitas.

"Meskipun kegiatan kampanye digital atau melalui media sosial lebih berpeluang efektif, namun substansi yang kita rasakan kemarin, bakal pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan dan belum meyakini bahwa kegiatan kampanye dalam media digital atau medsos bisa meningkatkan elektabilitas," kata Viryan.

Selanjutnya: KPU izinkan kampanye rapat umum di Pilkada, peserta dibatasi maksimal 100 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×