Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membolehkan pasangan calon untuk menggelar rapat umum dalam pilkada serentak 2020. Kendati demikian, jumlah massa yang hadir secara fisik harus dibatasi.
"Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang," sambungnya.
Selain jumlah massa, KPU juga membatasi durasi rapat umum. Di tingkat provinsi, rapat umum hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali pertemuan. Sementara tingkat kabupaten/kota rapat umum hanya digelar satu kali pertemuan saja.
Baca Juga: Kemendagri: 260 Bapaslon langgar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada 2020
Sementara pada kampanye yang bersifat pertemuan terbatas, hanya boleh dihadiri 50 orang secara fisik. "Tatap muka atau dialog dibatasi 50 orang untuk bisa hadir secara fisik, selebihnya dilakukan secara daring," kata dia.
Arief menyebut kampanye secara fisik ini tetap diadakan di tengah pandemi karena sudah terlanjur diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. "UU 10/2016 tidak dibatalkan, maka KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU. Tapi KPU mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan, itulah mengapa rapat umum kita atur," kata dia.
Arief pun berharap seluruh pihak tetap bisa mematuhi protokol kesehatan agar tak terjadi penyebaran virus corona selama proses pilkada. "Agar virus tidak menyebar dibutuhkan kepatuhan semua pihak, penyelenggara, peserta pemilu patuh, dan pemilih juga patuh," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetap Izinkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada, Peserta Maksimal 100 Orang"
Selanjutnya: Bawaslu: Ada 75 bakal calon kepala daerah belum menyerahkan hasil tes usap Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News