kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dorong ekonomi, pemerintah siapkan Rp 125 triliun untuk kredit modal kerja bagi UMKM


Rabu, 13 Mei 2020 / 19:48 WIB
Dorong ekonomi, pemerintah siapkan Rp 125 triliun untuk kredit modal kerja bagi UMKM
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong perekonomian Indonesia yang terpukul sebagai akibat dari pandemi virus Corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan kredit modal kerja bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dengan alokasi anggaran mencapai Rp 125 triliun.

"Untuk perekonomiannya bisa menunjukkan performa lebih baik agar jangan sampai menuju negatif, maka harus ada kredit modal kerja. Inilah yang akan mendorong roda perekonomian bisa bergerak lagi," ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).

Febrio mengatakan, pemerintah memang akan berusaha mendorong kucuran kredit modal kerja baru, terutama untuk UMKM di tahun 2020 ini dengan anggaran mencapai Rp 125 triliun.

Baca Juga: Suntik Rp 149 triliun untuk BUMN, begini penjelasan pemerintah

Untuk melakukan hal tersebut, pemerintah akan melakukan modalitas penjaminan untuk kredit modal kerja. Di dalam melakukan modalitas penjaminan, nantinya pemerintah akan membayar imbal jasa penjaminannya dengan anggaran sebesar Rp 5 triliun.

"Selain itu juga, harus ada pencadangan di pemerintah saat melakukan penjaminan, dalam hal ini kami siapkan Rp 1 triliun di sana," ungkap Febrio.

Pemerintah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa ini dari APBN. Namun, Febrio mengatakan, pemerintah baru akan menunjukkan rincian kredit modal kerja ini pada kuartal III 2020 dan kuartal IV 2020 mendatang.

Adanya pemberian modal kerja ini, diharapkan mampu membatasi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak semakin membesar. Febrio juga berharap nantinya pelaku UMKM bisa mulai beroperasi lagi meskipun saat ini masih terbatas karena kebijakan pembatasan sosial.

Meski begitu, Febrio tidak memungkiri adanya tantangan besar pada sektor perbankan. Menurutnya, saat ini perbankan masih ragu untuk memberikan kredit modal kerja baru.

Apalagi, saat ini perbankan masih melakukan restrukturisasi kredit bagi puluhan juta nasabah, sehingga mereka akan sangat berhati-hati dalam melihat peluang untuk penyaluran kredit modal kerja baru.

"Dikarenakan risikonya masih cukup tinggi bagi perbankan, maka di sinilah pemerintah masuk dengan ide penjaminan. Pemerintah melakukan penjaminan terhadap kredit yang disalurkan. Terutama fokusnya ke UMKM, kami selalu kejar UMKM-nya dulu karena jumlah nasabah dan tenaga kerja yang diserap sangat banyak," ujar Febrio.

Lebih lanjut, Febrio menjelaskan apabila perbankan ingin menyalurkan kredit modal kerja baru, mereka dapat meminta penjaminan. Nantinya, pemerintah yang akan membayar premi penjaminannya.

Pemerintah akan menunjuk Jamkrindo dan Askrindo di dalam pelaksanaannya. Seiring dengan hal tersebut, tentunya kapasitas dari kedua perusahaan ini perlu dinaikkan juga, terlebih selama ini mereka hanya melakukan penjaminan untuk kredit usaha rakyat (KUR).

"Ini yang kami siapkan perluasan wewenang untuk Jamkrindo dan Askrindo, pemerintah akan memberikan tugas kepada mereka untuk menjamin pelaku usaha atas kredit modal kerja yang diberikan oleh bank," kata dia.

Adapun sebagai dukungannya, pemerintah akan memberikan imbal jasa penjaminan, penjaminan balik (counter guarantee), loss limit mechanism, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan. Tujuannya, agar Jamkrindo dan Askrindo tidak menanggung risiko yang terlalu besar sendirian.

Baca Juga: Begini rincian stimulus kredit UMKM dari pemerintah dalam program pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×