kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini rincian stimulus kredit UMKM dari pemerintah dalam program pemulihan ekonomi


Rabu, 13 Mei 2020 / 17:00 WIB
Begini rincian stimulus kredit UMKM dari pemerintah dalam program pemulihan ekonomi


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong perekonomian Indonesia yang terpukul sebagai akibat dari pandemi virus Corona.

Melalui program tersebut, pemerintah akan memberikan dukungan pada dunia usaha. Salah satunya adalah dukungan fiskal untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui stimulus kredit UMKM.

Baca Juga: Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk fasilitas subsidi bunga adalah sebesar Rp 34,15 triliun.

"Anggaran Rp 34,14 triliun ini mencakup 60,66 juta rekening penerima bantuan. Tapi ada kemungkinan ganda, maka dari itu dalam pelaksanaannya kami akan memegang prinsip keadilan," ujar Febrio di dalam telekonferensi virtual, Rabu (13/5).

Namun, apabila kebijakan tersebut dibarengi dengan penundaan pokok selama 6 bulan, maka total nilai dari penundaan pokok bisa mencapai Rp 285,09 triliun. Secara keseluruhan, total outstanding dari kredit penerima subsidi bunga ini besarannya mencapai Rp 1.601,75 triliun.

Febrio menjelaskan, secara garis besar ada tiga segmen yang akan mendapat subsidi bunga ini, dengan catatan semua segmen memiliki limit atau batas maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Tambah 689 kasus, tambahan kasus positif corona terbanyak dalam sehari di Indonesia

Pertama, subsidi diberikan melalui online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM Pemda. Mereka akan diberikan relaksasi subsidi bunga 6% selama 6 bulan, dengan budget yang sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp 0,49 triliun.

Kedua, subsidi ini akan diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan. Anggaran yang disiapkan Rp 6,40 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×