kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.324   22,00   0,13%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Dokumen klien disita, Buyung tempuh jalur hukum


Senin, 11 November 2013 / 20:40 WIB
Dokumen klien disita, Buyung tempuh jalur hukum
ILUSTRASI. McD Beli 1 Gratis 1 edisi 30 Juni 2022 pakai Stiker Drive Thru (dok/McD Indonesia)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Merasa keberatan dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah dan menyita semua dokumen kliennya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution berencana menempuh jalur hukum.

Menurut Adnan, penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan kasus yang dituduhkan ke Wawan, yakni penyuapan.

"Tentu saja, yang penyitaan akan kita bawa ke pengadilan karena ini sudah melewati batas, nanti waktunya lagi disiapkan," kata Adnan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Adnan, penggeledahan dan penyitaan tersebut harusnya sesuai dengan tuduhan pokok, yakni penyuapan. Selain itu, sesuai dengan etika penyidikan, KPK seharusnya memeriksa terkait kasus penyuapan, hingga selesai.

"Jangan cari-cari yang lain. Ini ada kesan mencari-cari yang lain, menggeledah semua dokumen. Dirampas semua baru dicari apa kesalahan yang lain," tambah Adnan.

Ketika dikonfirmasi terkait kasus Alkes yang juga menyebu-sebut keterlibatan Wawan, Adnan dengan tegas enggan menjawab.

"Saya tidak akan jawab itu. Saya akan jawab tentang perkara apa yang dituduhkan KPK. Maka harus ada etika, selesaikan dulu itu. Kalau ada tuduhan lain harus ada surat penyidikan lain, kan begitu," kata dia.

Seperti diketahui, Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini tersandung kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.

KPK pun telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak tanggal 4 Oktober lalu. Kini, ketiganya juga sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×