kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK: Pengacara Wawan boleh tempuh jalur hukum


Kamis, 24 Oktober 2013 / 18:05 WIB
KPK: Pengacara Wawan boleh tempuh jalur hukum
ILUSTRASI. Medco Energi Internasional (MedcoEnergi)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilahkan pengacara Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution untuk menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor Wawan.

"Menurut saya, kalau lawyer tersangka (Adnan Buyung Nasution) menganggap langkah ini sembrono, ya sebaiknya melalui jalur hukum juga," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Lebih lanjut Johan mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengambil jalur hukum jika merasa dirugikan oleh penyelenggara hukum. Dalam hal ini, KPK sebagai penyelenggara hukum melakukan penyitaan terkait kasus Wawan sebagai bentuk penegakan hukum.

Johan juga bilang, dalam melakukan penyitaan tersebut, KPK turut menyertakan berita acara yang telah ditanda tangani oleh tersangka ataupun oleh pihak yang mewakili. Tersangka pun turut melihat penyitaan tersebut. Adapun berita acara tersebut dijadikan sebagai jaminan bahwa KPK tidak melakukan penggelapan barang yang disita pihaknya.

"Kan ada berita acara penyitaan yg di tanda tangani oleh KPK maupun pihak-pihak yang terkait penyitaan. Di situ lengkap dan rinci. Apa saja yang di sita ada di situ. Bagaimana KPK mau menggelapkan. Untuk tujuan apa," tandas Johan.

Sebelumnya, Adnan bilang bahwa dirinya akan menunggu keterangan pihak KPK sebelum melakukan protes ke KPK karena penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan harus ada saksi dari pihak tersangka. Selain itu, pembela tersangka atau pengacara tersangka juga harus hadir dalam penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×