Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan itikad baik dari pemerintah usai Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menuturkan sesuai putusan MA, pemerintah diberikan hak menjalankan putusan MA sesuai Peraturan MA (Perma) Pasal 8 ayat 2 No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi.
Perma tersebut berbunyi: Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik di tengah pandemi, pemerintah: Negara sedang sulit
"Jadi justru yang telah diterbitkan pemerintah melalui Perpres No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 justru ada itikad baik disitu, enggak usah menunggu 90 hari perpres sudah ditetapkan kemarin," tutur Indra dalam media breifing secara virtual mengenai Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional, pada Kamis (14/5).
Soal kenaikan iuran, Indra mengatakan, seharusnya yang dibandingkan adalah antara Perpres No 64 tahun 2020 dengan Perpres No 75 tahun 2019 yang dibatalkan MA.
Kenaikan iuran juga disebut sudah memperhatikan tiga azas dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tiga azas tersebut ialah kemanusiaan, keadilan, dan manfaat.
"Tiga azas yaitu kemunsiaan, keadilan dan manfaat dalam UU SJSN pasal 2 dimaksudkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan progam dan hak peserta, bahwa di undang-undang tersebut sudah mengedepankan kedua hal tersebut, sehingga enggak bisa hanya hak peserta saja tapi juga memperhatikan keberlangsungan program," imbuh Indra.
Adapun Perpres tersebut juga sudah sudah sesuai dengan Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Indra menyebut pada pasal 65 ayat 3 UU BPJS dinyatakan dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan program jaminan sosial.
"Nah dalam penjelasannya tindakan khusus dapat berupa seperti penyesuaian iuran dan manfaat. Jadi yang dilakukan pemerintah sudah sesuai UU yang berlaku. Dan tentu ketika terjadi judicial review lagi ya, bahwa ya sudah memang harus dilakukan tindakan-tindakan hukum untuk menghadapi hal tersebut," jelas Indra.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan, apa yang sudah dilakukan Presiden Joko Widodo jika dilihat dari tiga opsi atas hak uji materi dari MA usai dibatalkannya Perpres No 75 Tahun 2019 masih dalam koridor.
"Isunya kalau saya lihat di media apa namanya dianggap Pak Jokowi melawan MA, enggak menghormati keputusan. Kalau dilihat opsinya itu dari segi tiga peraturan MA, dimana tiga itu opsi mencabut, kedua mengubah, atau melaksanakan. Nah artinya Pak Jokowi masih dalam koridor dan konteksnya poin kedua tadi mengubah dan mengubah masih sangat menghormati," jelas Fachmi.
Baca Juga: Pemerintah akan ikuti ketentuan hukum jika Perpres 64/2020 kembali digugat ke MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News