Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri. Hal itu baik yang berstatus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pun Bukan Pekerja (BP).
Kenaikan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah akan ikuti ketentuan hukum jika Perpres 64/2020 kembali digugat ke MA
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri juga dilakukan melalui Pepres 75 tahun 2019. Namun pasal kenaikan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mendapat gugatan.
"Karena sudah dicabut pasal itu dibatalkan oleh MA, kan tidak mungkin ada kekosongan hukum," ujar Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan kepada wartawan, Kamis (14/5).
Selain masalah kekosongan hukum, langkah menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga ditujukan untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan. Tarif baru yang dipatok pemerintah dinilai telah menghitung keberlanjutan BPJS.
Asal tahu saja, BPJS Kesehatan memang memiliki masalah keuangan hingga triliunan rupiah. Tidak hanya dengan menaikkan iuran, BPJS juga diminta berbenah untuk memperbaiki masalah keuangan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan sebut perpres 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran sesuai aturan MA
Meski begitu, naiknya iuran BPJS Kesehatan memancing reaksi masyarakat. Kondisi ekonomi yang tertekan karena pandemi virus corona (Covid-19) dinilai bukan waktu yang tepat menaikkan iuran.
"Dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis," terang Abetnego.
Berbeda dengan Perpres sebelumnya, kenaikan iuran berlaku penuh untuk peserta kelas I dan kelas II. Iuran kelas I naik dari Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan sementara kelas II naik dari Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.
Sementara untuk kelas III naik menjadi Rp 42.000 per bulan dan akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tahun 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dan tahun 2021 serta berikutnya peserta membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News