Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali ada gugatan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun untuk saat ini Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, apa yang sudah tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tetap dijalankan. Perihal apabila ada yang akan kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) maka hal tersebut akan dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: BPJS Kesehatan sebut perpres 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran sesuai aturan MA
"Perpres ini kita jalankan, tadi dengan semangat dan perlu dipahami, tentunya kalau ada masyarakat yang judicial review yang kita ikuti sesuai ketentuan hukum, proses akan kita jalani sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku," jelas Askolani dalam media breifing secara virtual mengenai Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis (14/5).
Askolani menekankan, dikeluarkannya perpres tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan, yang dalam artian bukan hanya untuk jangka pendek namun juga jangka panjang.
"Bukan hanya jangka pendek, tapi untuk jangka panjang, supaya ada kesinambungan dan kepastian itu yang yang harus dipahami, jadi jangan hanya melihat dari sisi sempitnya," imbuhnya.
Kata Askolani, pemerintah tentu melakukan usaha yang terbaik kepada perbaikan pelayanan kesehatan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sustanable kepada seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News