Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai sebagai salah satu otoritas pajak paling efisien di dunia dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Namun, efisiensi tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan tax ratio Indonesia yang masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa hal tersebut tercermin dalam data The International Survey on Revenue Administration (ISORA), hasil kolaborasi lima organisasi internasional yakni IMF, OECD, Asian Development Bank (ADB), Organization of Tax Administrations (IOTA), dan Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT).
Baca Juga: BREAKING NEWS! BI Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 5,75% pada RDG Juni 2026
Menurut Fajry, data ISORA periode 2018-2024 menunjukkan biaya pemungutan pajak atau cost of collection DJP menjadi salah satu yang terendah dibandingkan otoritas pajak negara lain.
"Artinya, DJP menjadi salah satu otoritas pajak yang paling efisien dalam memungut pajak di dunia," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Kendati begitu, ia menilai rendahnya cost of collection tidak hanya dipengaruhi oleh kinerja administrasi perpajakan, melainkan juga oleh sejumlah faktor kebijakan.
Salah satu faktor yang berperan adalah implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan melalui berbagai instrumen, seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan, serta PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Oleh karena itu, kenaikan penerimaan pajak secara nominal membuat cost of collection relatif menurun atau semakin efisien.
"Ini menjadi salah satu alasan menurunnya cost of collection DJP sejak 2022," katanya.
Selain itu, digitalisasi administrasi perpajakan yang dipercepat selama pandemi Covid-19 juga dinilai berkontribusi terhadap penurunan biaya pemungutan pajak.
Baca Juga: Kemenhan Usul Tambahan Anggaran Rp 195 Triliun di 2027, Total Jadi Rp 334 Triliun
Meski demikian, Fajry menilai rendahnya cost of collection Indonesia juga dipengaruhi oleh struktur penerimaan pajak yang masih didominasi jenis pajak dengan mekanisme pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga.
Ia mencontohkan PPN yang menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak nasional dipungut oleh pelaku usaha, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Selain itu, terdapat sejumlah jenis pajak final yang tidak membutuhkan pengawasan intensif dari otoritas pajak.
Meski biaya pemungutan pajak Indonesia tergolong rendah, Fajry tidak melihat kondisi tersebut sebagai penyebab utama rendahnya tax ratio nasional.
Menurutnya, faktor yang lebih dominan berasal dari karakteristik perekonomian Indonesia, seperti rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, besarnya sektor usaha mikro dan kecil, serta dominannya sektor pertanian dan perkebunan yang secara historis memiliki tingkat kepatuhan pajak lebih rendah.
Namun demikian, ia menilai peningkatan biaya pemungutan pajak berpotensi mendorong penerimaan negara apabila dilakukan secara tepat, terutama melalui penguatan sumber daya manusia di lingkungan DJP.
Baca Juga: Awas! Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak dari Tagihan Listrik Wajib Pajak
Fajry menyoroti rasio jumlah pegawai pajak terhadap wajib pajak yang dinilainya sangat timpang sehingga membatasi kapasitas pengawasan maupun perluasan basis pajak.
Ia mengungkapkan data ISORA juga menunjukkan rasio biaya gaji pegawai terhadap total biaya operasional DJP termasuk salah satu yang terendah dibandingkan administrasi perpajakan negara lain sejak 2018.
"Kalau ada upaya meningkatkan cost of tax collection untuk mengerek penerimaan pajak atau tax ratio, itu perlu dilakukan dengan menambah pegawai," katanya.
Meski demikian, ia membuka kemungkinan penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) atau sistem pengawasan digital yang lebih canggih untuk menggantikan sebagian fungsi pengawasan manusia.
Fajry memperkirakan dampak peningkatan biaya pemungutan terhadap tax ratio tetap akan terbatas dan kemungkinan hanya efektif pada jenis pajak tertentu, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi non-karyawan yang membutuhkan pengawasan lebih intensif dibandingkan pajak yang dipungut melalui mekanisme pemotongan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rasio biaya pemungutan pajak Indonesia terus menurun dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: DJP Cemas Pajak dari MBG dan Koperasi Merah Putih Tak Tertagih Optimal
Pada 2021, cost of tax collection tercatat sebesar 1,32% dan turun menjadi 0,84% pada 2026.
Menurut Bimo, rasio tersebut lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia seperti China, India, dan Filipina yang berada pada kisaran 0,9% hingga 1,9%.
Ia menjelaskan efisiensi tersebut merupakan dampak dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak yang didorong oleh digitalisasi layanan perpajakan dan pengembangan sistem administrasi yang semakin terintegrasi.
"Artinya cost of tax collection berdasarkan tren lima tahun terakhir yang semakin efisien ini dampak langsung dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, kepatuhan yang di-drive dari digitalisasi yang kami lakukan serta perkembangan sistem terpadu yang kami komitmenkan," kata Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













