kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.145   -76,06   -1,22%
  • KOMPAS100 814   -10,73   -1,30%
  • LQ45 615   -10,59   -1,69%
  • ISSI 210   -2,34   -1,10%
  • IDX30 348   -7,36   -2,07%
  • IDXHIDIV20 425   -11,41   -2,62%
  • IDX80 92   -1,36   -1,45%
  • IDXV30 114   -1,42   -1,23%
  • IDXQ30 111   -3,32   -2,91%

DJP Cemas Pajak dari MBG dan Koperasi Merah Putih Tak Tertagih Optimal


Kamis, 18 Juni 2026 / 14:08 WIB
DJP Cemas Pajak dari MBG dan Koperasi Merah Putih Tak Tertagih Optimal
ILUSTRASI. Pakai Teknologi AI, DJP Bisa Deteksi Diskrepansi Laporan Pajak dari Aktivitas Sosmed (KONTAN/Nurtiandriyani.S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan sejumlah tantangan dan risiko potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dalam mengawal pelaksanaan program-program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) serta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bimo menilai terdapat kerancuan dalam kebijakan perpajakan yang diterapkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menurut dia, hal tersebut bermula dari terbitnya surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak. 

Padahal, penetapan suatu transaksi atau objek sebagai yang dikenakan maupun dikecualikan dari pajak seharusnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: MBG Serap Anggaran Jumbo, Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak dari Program Ini

"Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang," ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah memahami latar belakang kebijakan tersebut dan saat ini tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut bersama pihak terkait.

"Tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama," katanya.

Bimo menjelaskan, persoalan bermula ketika BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.

Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) karena diterima oleh badan usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," imbuh Bimo.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka-Bukaan, Program MBG Hasilkan Pajak Segini!

Selain program MBG, Direktorat Jenderal Pajak juga mengidentifikasi potensi risiko penerimaan dari pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Bimo mengatakan realisasi pajak dari kegiatan membangun sendiri dapat lebih rendah dari yang diperkirakan apabila nilai belanja bahan bangunan yang direalisasikan lebih kecil dibandingkan anggaran yang telah ditetapkan.

Ia menilai kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh pengelolaan pembangunan koperasi yang belum optimal.

Di sisi lain, Bimo juga mengingatkan adanya risiko ketidakpatuhan perpajakan seiring meningkatnya aktivitas transaksi yang dilakukan koperasi. 

Menurutnya, tanpa edukasi yang berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan, para pengelola koperasi berpotensi tidak memenuhi kewajiban formal sebagai wajib pajak.

"Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak karena kita kan self-assessment," katanya.

Untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan negara, DJP mendorong integrasi data transaksi keuangan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah.

Beberapa instansi yang disebut antara lain Badan Gizi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, serta Agrinas yang berperan dalam implementasi program  prioritas pemerintah tersebut.

Bimo mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan proaktif kepada sejumlah pimpinan lembaga terkait guna membangun komitmen pertukaran data transaksi keuangan secara lebih real time.

Menurutnya, integrasi data tersebut akan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan mitigasi risiko potensi kehilangan penerimaan negara sejak dini.

"Kami terus melakukan pendakatan yang proaktif, Direktur TIK kami melaksanakan tugasnya dengan baik, meng-approach, mendekati para pimpinan lembaga yang terkait, yang bisa nantinya kita bisa mengkomitmenkan integrasi data transaksi keuangan antar K/L supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time, supaya DJP bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini," pungkasnya.

Baca Juga: DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program Makan Bergizi Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×