kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.514   35,00   0,23%
  • IDX 7.723   74,31   0,97%
  • KOMPAS100 1.201   10,27   0,86%
  • LQ45 958   9,17   0,97%
  • ISSI 232   1,11   0,48%
  • IDX30 492   5,27   1,08%
  • IDXHIDIV20 590   6,20   1,06%
  • IDX80 137   1,17   0,86%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,72   1,06%

DJP gelar perkara 11 pengemplang pajak


Selasa, 13 Januari 2015 / 10:42 WIB
DJP gelar perkara 11 pengemplang pajak
ILUSTRASI. Adira Finance tawarkan cashback dan bunga mura untuk peminjamuan via aplikasi hingga 31 Desember mendatang. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan gelar perkara terhadap 11 wajib pajak (WP) yang terancam sanksi gijzeling (sandera badan), Senin (12/1). Gelar perkara dilakukan dihadapan pihak Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Pelaksana Tugas Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, berdasarkan hasil gelar perkara, ke-11 penunggak pajak itu siap dieksekusi. "Ada 11 WP pribadi dan badan yang sudah matang secara administrasi layak gijzeling," kata Mardiasmo di kantornya, kemarin.

Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak itu terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan badan dengan 11 penanggung. Dengan begitu, total penanggung menjadi sebanyak 13 orang. Satu di antaranya merupakan warga negara asing.

Penunggak pajak pribadi tersebut berasal dari sektor perdagangan dan wiraswasta. Sementara penunggak pajak badan berasal dari enam sektor, di antaranya sektor transportasi, konstruksi, dan perdagangan. Total nilai tunggakan pajak yang dikemplang 11 WP itu Rp 33,92 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan Dadang Suwarna menambahkan, Ditjen Pajak kini tengah menelusuri keberadaan target untuk dilakukan penangkapan. Target itu seluruhnya berdomisili di Jawa.

Hanya, Dadang enggan menyebut nama-nama WP tersebut dengan alasan bersifat rahasia. Sebab, biasanya tidak lama setelah ditangkap, para pengemplang pajak itu mau membayar kewajibannya, sehingga bisa lepas dari sanksi gijzeling. "Sekarang tidak boleh diumumkan orangnya dan alamatnya. Nanti mereka bisa kabur," ujar Dadang. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Handoyo Sudrajat menambahkan, dia juga telah menerima surat undangan pertemuan dari Ditjen pajak untuk membahas lokasi gijzeling bagi 11 WP tersebut. Rencananya, pembahasannya akan digelar pada Rabu besok (14/1).

Dalam pertemuan itu akan dibahas jumlah WP dan rencana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mana saja yang akan digunakan sebagai kurungan bagi penunggak pajak ini. "Sampai sekarang ini belum ada pembicaraan soal jumlahnya (penunggak pajak) dan di lapas mana saja WP akan ditempatkan," kata Handoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×