kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

11 Pengemplang pajak terkena sanksi gijzeling


Jumat, 09 Januari 2015 / 07:28 WIB
11 Pengemplang pajak terkena sanksi gijzeling
ILUSTRASI. Bawang putih bermanfaat menurunkan asam urat tinggi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menerapkan kebijakan gijzeling atawa paksa badan kepada wajib pajak (WP) pengemplang pajak. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini yang dipatok Rp 1.380 triliun.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Ptl) Direktur Jenderal Pajak bilang, pihaknya telah meneliti 31 WP yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, ditjen pajak hanya mengeksekusi 11 WP. “Tahap pertama, yang akan kami gijzeling sebanyak 11 dari 31 WP," kata Mardiasmo kepada KONTAN, Rabu (7/1).

Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak tersebut terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan WP badan (dengan 11 penanggung). Jadi, total penanggung yang terancam gijzeling sebanyak 13 orang . Satu diantaranya warga negara asing. Namun ia enggan menyebutkan identitas wajib pajak yang di-gijzeling itu.

Yang jelas, lanjut Mardiasmo, WP tersebut berasal dari berbagai sektor. Contohnya, WP pribadi berasal dari sektor usaha perdagangan dan wiraswasta. Sementara, WP badan berasal dari enam sektor, antara lain, jasa transportasi, konstruksi, dan perdagangan.Total tunggakan pajak 11 WP itu Rp 33,92 miliar. “Pekan depan (eksekusi) akan kami lakukan. Tapi, gijzeling 20 WP sisanya dilakukan menyusul,” imbuh Mardiasmo.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Wahyu Karya Tumakaka bilang, gijzeling cara efektif agar WP bandel mau membayar tunggakan pajak. "Bukan dipenjara, tapi dititipkan di rumah tahanan, tergantung lokasi wajib pajak," kata Wahyu.

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo menilai, sanksi gijzeling kurang efektif. Sebab, penahanan di lembaga pemasyarakatan hanya 60 hari, setelah itu dilepas. Selama penahanan WP nakal itu, negara harus mengeluarkan biaya. 

Pemerintah perlu memperketat prosedur tagihan pajak. Selama ini, WP bisa menunda bayar, meski telah menerima surat ketetapan pajak. "Seharusnya WP langsung bayar," kata Yustinus. (Adinda Ade Mustami, Imam M)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×