kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DJP dan Kemhumham kerjasama data pajak perusahaan


Selasa, 14 Oktober 2014 / 16:55 WIB
DJP dan Kemhumham kerjasama data pajak perusahaan
ILUSTRASI. Eko Sulistyo Komisaris PT PLN (Persero)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Seribu satu cara dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu terobosan yang dilakukan otoritas pajak adalah menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk menelisik badan hukum dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bodong alias palsu.

Untuk itu pada hari ini, Selasa (14/10), Ditjen Pajak menandatangani kesepakatan tentang pemanfaaan data base Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemkumham. Ditjen AHU selama ini mengurusi pendaftaran badan hukum di Indonesia baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun badan hukum lainnya. 

Dalam pendaftaran ini harus mengisi lengkap data yang dibutuhkan, mulai dari nama badan hukum yang akan didirikan, pemegang saham, alamat hingga NPWP terkait. Nah, dalam informasi yang ditemukan Ditjen AHU ada NPWP yang dilaporkan ketika mendaftar namun tidak ditemukan dalam data base Ditjen Pajak. Hal inilah yang ingin ditelisik oleh Ditjen Pajak untuk bisa mengoptimalkan penerimaan dari badan hukum dengan NPWP yang tidak benar.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan antar Ditjen Pajak dan Ditjen AHU akan melakukan sinkronisasi data dengan basis online. Jadi, apabila ketika mengajukan ijin pendirian menggunakan NPWP bodong maka akan langsung tidak diterima oleh sistem. Dampaknya bisa saja bukan hanya sekedar teguran namun juga pencabutan ijin usaha dari Ditjen AHU.

Di sisi lain, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran pembayaran pajak. Apakah badan usaha tersebut sudah membayar pajak dengan nominal yang seharusnya dibayar. "Kita akan dapatkan data yang sangat penting. Orang kaya yang mempunyai perusahaan dan transaksi ekonominya besar, tidak bisa lagi menghindar untuk mengatakan saya bukan orang kaya," ujar Fuad, Selasa (14/10).

Ke depan, menurut Fuad, Ditjen Pajak akan melakukan registrasi ulang data. Semua NPWP yang ada pada data Ditjen Pajak akan divalidasi datanya dengan data milik Ditjen AHU. Nantinya akan ketahuan apabila ada NPWP palsu dan NPWP yang tidak sesuai pembayaran pajaknya dengan nilai usahanya.

Mengapa baru sekarang Ditjen Pajak melakukan kerja sama ini, diakui Fuad, karena membutuhkan waktu persiapan teknis pada masing-masing instansi. Teknologi informasi teknologi (IT) untuk mensinkronkan data base tidak mudah dilakukan. Setelah sekarang dianggap mempunyai sistem online yang bagus, maka Ditjen Pajak siap untuk bekerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×