Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat penegakan hukum pajak melalui tindakan nyata.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan menggelar Lelang Eksekusi atas aset hasil penyitaan penunggak pajak pada Rabu, 25 Juni 2025.
Lelang ini merupakan kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Sebanyak 15 barang bergerak siap ditawarkan kepada publik, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, hingga alat berat dan peralatan medis.
Seluruh barang disita oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai bagian dari aksi penagihan aktif utang pajak.
"Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur," tulis DJP dalam keterangannya, Senin (16/6).
Baca Juga: DJP Lelang 15 Barang Sitaan Penunggak Pajak, Ada Motor, Mobil Mewah hingga Forklift
Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Adapun, mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama," katanya.
Berikut ini adalah deretan barang yang dilelang:
1. Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
2. Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
3. Toyota Rush 1.5G M.T
4. Volvo XC90 2.9 T6 tahun 2005
5. Nissan X-Trail 2.5 ST A/T tahun 2010
6. Sepeda motor Honda Revo
7. Yamaha NMAX
8. Honda Vario 150 cc
9. Sepeda motor listrik Alessa
10. Honda Vario
11. Honda Beat
12. Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
13. 5 unit air purifier Novaerus NV800
14. Forklift/Reach Truck
15. Truk Tronton (Tractor Head)
DJP menambahkan ada beberapa informasi informasi penting terkait pelaksanaan lelang.
Pertama, lelang akan dilakukan pada hari yang sama, Rabu 25 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
Kedua, calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
Ketiga, ,emiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Keempat, nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Kelima, penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
Keenam, pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Penjualan Barang Seni di Balai Lelang Tinggi, Meski Ekonomi Tak Pasti
Selanjutnya: Ini Cara Lunasi Cicilan Pinjaman Rp 10 Juta Setiap Bulanan dan Biaya Tersembunyi
Menarik Dibaca: Ini Cara Lunasi Cicilan Pinjaman Rp 10 Juta Setiap Bulanan dan Biaya Tersembunyi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News