kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

DJP Ungkap Alasan di Balik Pemanggilan Para Konglomerat Pajak


Minggu, 14 Desember 2025 / 14:46 WIB
DJP Ungkap Alasan di Balik Pemanggilan Para Konglomerat Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Jemput Bola via Pojok Pajak di Pusat Belanja (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil para wajib pajak High Wealth Individual (HWI).

Hal ini dilakukan ditengah target penerimaan pajak 2025 yang masih jauh dari harapan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap wajib pajak kelompok HWI dilakukan dalam rangka klarifikasi atas ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang dimiliki atau diperoleh DJP dari berbagai sumber.

Baca Juga: DJP Siapkan Senjata, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Aset Properti di Luar Negeri

"Hal ini biasa dilakukan terhadap seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (12/12).

Ketidaksesuaian data tersebut dapat berupa perbedaan nilai aset, penghasilan, atau transaksi yang tercantum dalam SPT dengan data pihak ketiga seperti perbankan, properti, kepemilikan saham, serta informasi lain yang diperoleh melalui pertukaran data dan pengawasan berbasis risiko.

Baca Juga: DJP Temukan Anomali Ekspor-Impor, Banyak Data Tak Sesuai Laporan Wajib Pajak

Rosmauli menekankan bahwa DJP mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

"Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, melakukan pembetulan SPT secara sukarela, dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Baca Juga: Kejar Setoran Pajak Tahun 2025, DJP di Beberapa Kota Sandera Penunggak Pajak

Selanjutnya: BRI Ikut Pembiayaan Sindikasi Rp 2,2 Triliun Proyek Flyover Sitinjau Lauik

Menarik Dibaca: 6 Cara Menjaga Kesehatan ketika Musim Hujan dan Banjir, Terapkan ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×