Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
“Kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/).
Djoko diserahkan kembali kepada pihak Ditjen PAS Kemenkumham setelah mendekam sementara di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penempatan sementara tersebut sebelumnya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Djoko dalam kasus pelariannya yang sedang diusut oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Anita Kolopaking penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
Namun, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko sejauh ini dirasa sudah cukup. “Terkait dengan pemeriksaan saudara Djoko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup,” tutur Listyo di lokasi yang sama.
“Oleh karena itu, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya,” sambung dia. Sebelumnya, penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan surat rekomendasi kesehatan.
Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra. Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Djoko keluar-masuk Indonesia.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Baca Juga: Pasca Djoko Tjandra Ditangkap, Kejaksaan Agung Merombak Sejumlah Pejabat
Dugaan tindak pidana pada kasus ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice tersebut. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba ",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News