kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.757   0,00   0,00%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Djoko Tjandra kini mendekam di Lapas Salemba


Jumat, 07 Agustus 2020 / 23:32 WIB
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).?Bareskr


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Pasca Djoko Tjandra Ditangkap, Kejaksaan Agung Merombak Sejumlah Pejabat

Dugaan tindak pidana pada kasus ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba ",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×