kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Djoko Susilo diancam pidana 20 tahun penjara


Selasa, 23 April 2013 / 19:30 WIB
Djoko Susilo diancam pidana 20 tahun penjara
ILUSTRASI. Obat tablet.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas A. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Djoko bersama-sama dengan Didik Purnomo, Tedy Rusmawan, Budi Susanto dan Sukotjo Sastronegoro Bambang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dengan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang alat uji simulator SIM, Djoko disebut mendapatkan upeti sebesar Rp 32 miliar dari bos PT CMMA Budi Susanto. Tak hanya diri sendiri, ia pun turut memperkaya pihak lain sebesar Rp 159,82 miliar.

Atas perbuatannya tersebut dalam dakwaan kesatu primer, Djoko disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian dalam dakwaan kesatu subsidairnya dia dijerat dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

Persoalan yang menimpa Djoko tak hanya berhenti sampai disitu, ia pun turut dikenai dengan beleid pencucian uang. Harta yang dimilikinya dari kurun waktu 2003 hingga 2012 ditengarai diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi lantaran jumlahnya yang tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai perwira Polri.

Jenderal bintang dua itu didakwa telah bersama-sama dengan Erick Mliangkai, Lam Anton Ramli, Mudjihardjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas dan Eddy Budi Susanto menyamarkan harta yang dimilikinya.“Dengan demikian uang yang dipergunakan terdakwa patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang berasal dari jabatannya,” urai jaksa.

 Dalam proses penyidikan terungkap kalau dalam rentang waktu 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan USD 60 ribu. Sedangkan dalam rentang waktu Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.  

 Atas perbuatan itu, jaksa pun menjeratnya dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP untuk pencucian uang asetnya di sejak Oktober 2010 hingga 2012. Kemudian terkait pencucian uang yang diduga dilakukannya pada 2003 hingga Maret ia dijerat dengan pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan 41 aset milik terdakwa. Aset yang diketahui tidak hanya berstatus sebagai milik Djoko itu terdiri dari dari 28 tanah dan tanah bangunan di Jakarta, Yogyakarta, Surakarta, Semarang dan Bali , 3 Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), 4 buah mobil dan 6 buah bus pariwisata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×